Aksi Thrifting Merajalela, Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan Baju Bekas Impor ke dalam Negeri

- Jumat, 17 Maret 2023 | 15:00 WIB
Ilsutrasi Pemburu Baju Bekas atau Thrifting (Foto : Indonewstoday / Imaduddin Badrawi / CanvaPro)
Ilsutrasi Pemburu Baju Bekas atau Thrifting (Foto : Indonewstoday / Imaduddin Badrawi / CanvaPro)

Bharata.co.id - Saat ini perhatian pemerintah tengah berpusat pada bisnis baju bekas impor atau thrifting.

Terlebih lagi, Presiden Joko Widodo pun telah melarang adanya bisnis baju bekas impor atau thrifting ini, lantaran bisnis tersebut dapat mengganggu industri tekstil di Indonesia.

Pemerintah melarang bisnis ini pun bukan tanpa landasan yang berdasar. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dijelaskan bahwa baju bekas merupakan barang yang tidak diizinkan untuk diimpor.

Baca Juga: API Sebut Bisnis Thrifting atau Baju Bekas Impor Rusak Industri Tekstil di Indonesia dan Rugikan Pelaku UMKM

Namun nyatanya, penyelundupan baju bekas masih marak terjadi. Pada tahun 2022, Badan Bea dan Cukai menindak impor 234 pakaian bekas. Dari jumlah itu, ditemukan 6.177 bola yang menempel pada baju bekas dan diamankan.

Pemerintah pun telah berulang kali meniadakan baju bekas impor di Indonesia.

Serta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, pihaknya memusnahkan pakaian impor senilai Rp 30 miliar di dua kota, yakni Pekanbaru, Riau, dan Mojokerto di Jawa Timur.

Baca Juga: AUTO Sukses Nih, Cetak Calon Enterpreneur 300 Pemuda di Bondowoso Ikuti Pelatihan DEA

“Besok (Jumat, 17 Maret 2023) saya mau bakar baju bekas di Pekanbaru. Satu lagi di Mojokerto pada 21 (Maret 2023). Kira-kira nilainya mungkin Rp 30 miliar,” ungkapnya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

Padahal, masalah pelarangan impor baju bekas di Indonesia bukanlah yang pertama kali. Namun, bak jamur, bisnis ini terus tumbuh dan berkembang setiap tahunnya.

Melansir dari Time, sejarawan dan penulis Jennifer Le Zotte mengatakan bahwa sebelum era thrifting ada, ketika Anda memiliki gaun dan tidak dapat dipakai lagi, gaun tersebut akan robek dan dibuang.

Baca Juga: Ide Jualan Takjil Bulan Ramadhan 2023 di Bondowoso dengan Modal Kecil Meraup Cuan, Dijamin Laris Manis!

Namun kebiasaan ini berubah pada abad ke-19 karena beberapa alasan.

Pertama, kota berkembang sebagian karena masuknya pendatang baru yang terus meningkat selama gelombang imigrasi terbesar di Amerika.

Dia menjelaskan bahwa Revolusi Industri mengantarkan produksi massal pakaian, yang mengubah permainan.

Halaman:

Editor: Retno Mega

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X