Hukum Menelan Dahak saat Berpuasa, Membatalkan Puasa Atau Tidak? Begini Penjelasan Buya Yahya

- Minggu, 26 Maret 2023 | 16:30 WIB
Hukum menelan dahak saat berpuasa (pexels/towfiqu)
Hukum menelan dahak saat berpuasa (pexels/towfiqu)

Bharata.co.id - Menelan lendir atau dahak akibat batuk merupakan kondisi yang sulit dihindari.

Biasanya, seseorang yang berdahak akan meminum air putih untuk membersihkan tenggorokannya. Namun, kali ini air minum tidak diperbolehkan karena tengah berpuasa.

Minum air putih adalah salah satu hal yang dapat membatalkan ibadah puasa. Nah, bagaimana hukum menelan dahak saat berpuasa?

Baca Juga: Menilik Asal-Usul Tradisi Berkirim Hampers, Bingkisan Lebaran dengan Isian Unik dan Kekinian

Apakah bisa membatalkan puasa? Bharata.co.id telah merangkum mengenai hukum menelan dahak saat berpuasa untuk Anda sebagai berikut.

Menelan dahak saat puasa

Melansir dari laman Aqua, menyebutkan bahwa dahak adalah lendir yang dihasilkan oleh paru-paru dan tenggorokan yang melembabkan saluran udara dan melindungi dari penyakit virus penyebab batuk.

Baca Juga: Sering Kebablasan Sahur? Pakai 5 Tips Jitu Ini Agar Tidak Telat Bangun Sahur: Pentingnya Ubah Pola Tidur

Dahak dan batuk tidak dapat dipisahkan. Seseorang yang batuk pasti mengeluarkan dahak. Lalu bagaimana hukum menelan dahak saat berpuasa?

Mengutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul "Hukum Menelan Dahak Saat Puasa?" Buya Yahya menjawab pertanyaan yang diajukan salah seorang jamaah soal menelan dahak saat berpuasa.

Menurut Buya Yahya, dahak tersebut baiknya harus dikeluarkan dan tidak ditelan lagi. Bila dalam kondisi shalat, yang terbaik adalah meludahi lengan baju dan mencucinya sesudahnya.

Baca Juga: Menu Berbuka Puasa Harus Selalu Manis, Benarkah? Ternyata Begini Hukum dan Manfaatnya Bagi Kesehatan

Buya Yahya mengatakan jika umat Islam tidak mengerti maka Allah SWT akan mengampuni mereka.

“Beribadah kepada Allah itu enak, kalo nggak ngerti bakal dimaafkan dianggap sah semua”, pungkas Buya Yahya.

“Apabila dahak masih ada di dalam maka ditelan tidak masalah, jika dahak berada di luar dan tercampur dengan ludah, maka wajib untuk dikeluarkan”, sambung Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Retno Mega

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X