BONDOWOSO - Polres Bondowoso, memusnahkan 4.785 butir obat keras berbahaya (okerbaya) atau pil putih berlogo Y senilai Rp. 9.570.000. Ribuan pil yang dilarang diperjualbelikan secara bebas ini, merupakan hasil operasi Satreskoba selama tiga bulan, yang dimulai pada bulan Mei hingga Juli. Kepala Polres (Kapolres) Bondowoso, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Taufik Herdiansyah Zeinardi melalui Kasat Reskoba Polres Bondowoso, AKP Asib SH mengatakan pemusnahan, barang bukti ini merupakan hasil penangkapan dan pengungkapan dari 3 tersangka kasus narkotika yang ditangani Polres Bondowoso dari bulan Mei hingga Juli 2017. “Pemusnahan ini kami lakukan sesuai amanat dari Presiden RI,” kata Kasatreskoba, Selasa (15/8/2017). Asib mengemukakan, peredaran pil berlogo Y jenis narkoba trennya masih tinggi di Bondowoso dan menyasar kalangan remaja. Oleh karenanya, petugas kepolisian gencar memberikan sosialisasi melalui sekolah-sekolah sebagai upaya menekan angka pengguna narkoba. “Kita melakukan pencegahan dan penindakan sebagai upaya antisipasi, dengan memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada sekolah-sekolah terkait bahaya narkoba,” ujarnya. Dalam operasi tersebut, Polres Bondowoso berhasil menyita barang bukti dari ketiga tersangka yang ditangkap. Kasatreskoba menjelaskan jika jajarannya menyita sebanyak 4.785 butir pil Trex Logo Y, senilai Rp9.570.000. "Kami mengamankan tersangka tiga orang. Barang bukti jika dirupiahkan senilai Rp. 9.570.000. dan pemushanan BB ini dilakukan dengan cara dibakar,” terangnya. Catatan Satreskoba Polres Bondowoso, tahun 2016, pengguna obat keras berbahaya mencapai 50 kasus dengan 75 tersangka. Sedangkan pertengahan tahun 2017 sebanyak 20 kasus dengan 25 tersangka. “Ini kan masih berjalan separuh periode, kalau dibandingkan dengan tahun yang lalu pada bulan yang sama memang ada sedikit peningkatan, mudah-mudahan nanti trennya menurun,” katanya. Asib mengaku, Reskoba selama ini belum mengetahui secara pasti rantai pemasaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang diperoleh tersangka. Inilah yang menyebabkan kepolisian kesulitan memutus mata rantai peredaran okerbaya di Bondowos. “Selama ini pengakuan tersangka memperoleh dari pemesanan secara online, jadi kita kesulitan untuk mendapatkan informasi tentang bandarnya,” tutupnya.