• Rabu, 27 September 2023

DPRD Kabupaten Bondowoso Tetapkan 3 Raperda

- Selasa, 15 November 2016 | 01:11 WIB

BONDOWOSO - Rapat Paripurna penetapan Raperda tentang perubahan nama Kecamatan Sempol menjadi Kecamatan Ijen serta Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) digelar di aula Graha Paripurna gedung DPRD Kabupaten Bondowoso, Senin (14/11/2016). Tidak hanya itu, dalam rapat tersebut juga menetapkan program pembentukan peraturan daerah dan raperda APBD tahun 2017. Dalam pembacaan penetapan Raperda tentang perubahan nama Kecamatan Sempol menjadi Kecamatan Ijen dan Raperda KUKM, Bupati Amin Said Husni mengatakan bahwa Penetapan tersebut sangatlah penting bagi Pemkab dan Masyarakat Bondowoso. "Perda perubahan nama Kecamatan Sempol menjadi Kecamatan Ijen akan menjadi satu landasan sekaligus pemacu dalam upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa yang akan datang. Sedangkan Perda tentang KUKM akan menjadi landasan dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," kata Bupati Amin saat memberikan sambutan. Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa penetapan program pembentukan peraturan daerah dan Raperda APBD tahun 2017 juga merupakan komitmen bersama untuk menjadi nomor satu dan yang terdepan dalam penetapan Perda APBD tahun 2017 di Jawa Timur.

"Pendapatan telah diproyeksikan secara maksimal dan selanjutnya dibelanjakan seoptimal mungkin guna membiayai kegiatan yang bersifat pelayanan dasar penguatan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga mempercepat keluar dari ketertinggalan," pungkasnya.

Editor: Shaf Bharata

Tags

Terkini

X