BONDOWOSO – Berdasar pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 Kabupaten Bondowoso pasal 49, seharusnya seorang Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Namun, nampaknya Perda ini tidak berlaku bagi H Mujib alias Ra’up Kepala Desa Wringin, Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi revitalisasi pasar tradisional, yang menyebabkan kerugian negara Rp127,5 juta. “Jika berdasar pada Perda, Kades Wringin harus diberhentikan sementara. Dan itu adalah kewenangan Camat Wringin untuk sesegera mungkin bersurat kepada Bupati Amin Said Husni,” kata Ir Wahyudi Triadmadji, Kepala Inspektorat Bondowoso, Selasa (14/3/2017). Tak memungkiri, Inspektur mengantisipasi jika Kades Wringin tidak segera diberhentikan, nantinya akan berdampak pada fungsi Kades sebagai pelayan publik. Bahkan, jika ini berlarut-larut, akan berdampak pada keterlambatan pencairan ADD dan DD pada bulan April mendatang. “Solusinya, secepatnya Camat Wringin harus mengusulkan Plt Kades, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perda. Jika terlalu lama dan masuk dalam tahapan pencairan ADD dan DD, yang dirugikan adalah masyarakat, karena desa tidak bisa segera memanfaatkan dana tersebut,” imbuhnya. Inspektur Inspektorat Bondowoso ini juga menambahkan, jika Camat Wringin sudah berjanji akan menindaklanjuti proses pemberhentian sementara Kades Wringin. “Camat sudah berjanji akan segera bersurat kepada Bupati, karena status tersangka Kades ini mengganggu fungsi pelayanan desa,” imbuhnya.