BONDOWOSO - Pada hakikatnya hukum mengandung ide atau konsep yang dibuat untuk diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu perlu adanya suatu kegiatan untuk mewujudkan ide dan konsep tersebut ke dalam kehidupan masyarakat yang senantiasa berubah, melalui peran keluarga agar mengenal dan sadar hukum. Peran keluarga ini ternyata dinilai mumpuni dalam upaya mengenalkan norma hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menggelar Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), yang diikuti oleh 23 desa perwakilan masing-masing kecamatan, di Aula Sabhabina I Pemkab Bondowoso, Kamis (18/5/2017). Lomba Kadarkum ini merupakan salah satu upaya penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat. “Kita awali dari ruang lingkup paling kecil yaitu keluarga,” terang Agus Heriyanto, Kepala Bidang Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Pemkab Bondowoso dalam sambutannya. Menurutnya, kesadaran hukum tidak akan terwujud apabila tidak didukung oleh budaya hukum yang mantap baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat. Dengan upaya tersebut dapat menciptakan budaya hukum dalam bentuk tertib, taat dan patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kesadaran hukum tidak akan terwujud apabila tidak didukung oleh budaya hukum yang mantap, baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat, “ imbuhnya Agus menyampaikan, melalui Lomba Keluarga Sadar Hukum ini, nantinya akan diketahui, sampai sejauh mana tingkat pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan juga sebagai salah satu cara untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terjerat masalah hukum. “Jangan sampai masyarakat di Bondowoso buta hukum,” terangnya. Dalam kesempatan yang sama, Asisten I Pemkab Bondowoso, Agung Trihandono mengatakan, kegiatan Lomba Kadarkum ini digelar untukmenegakkan fungsi-fungsi hukum. “Kita terus berupaya dengan melibatkan semua element masyarakat bagaimana caranya membangun budaya hukum dengan masyarakat yang cerdas hukum,” ujarnya. Agung menyampaikan, dalam perlombaan kali ini ada 5 poin yang akan dilombakan, diantaranyahukum terhadap Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, UU Narkotika, UU Lalu-lintas, UU Keterbukaan Informasi Publik dan Informasi Transaksi Elektronik. "Saya berharap melalui lomba Kadarkum ini, akan membentuk kelompok-kelompok sadar hukum yang nantinya akan membina masyarakat agar mengenal hukum," jealsnya Sementara, Lomba Kadarkum ini dimenangkan oleh kelompok dari Kecamatan Sumber Wringin. Tim yang bernama ‘Laskar Ji Songot’ ini dipercaya oleh Bagian Hukum Pemkab Bondowoso untuk menjadi laskar bagi penyebaran informasi keadaran hukum kepada masyarakat Bondowoso. “Kemenangan ini diraih karena, kami belajar dari materi yang dilombakan, sesuai dengan keahlian di bidang masing masing. Diantaranya tentang perlindungan anak, narkoba, lalu lintas, dan lainya. Berkat kekompakan dan inovasi dari semua anggota Laskar Ji Songot, akhirnya kami mendapat juara Lomba Kadarkum,” kata salah satu anggota tim. Seperti yang diharapkan Asisten I Pemkab Bondowoso, yang menginginkan agar pemenang lomba Kadarkum ini bisa menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan tentang norma hukum dan kesadaran hukum masyarakat. “Harapan kami ke depan, semua kader bisa bekerja sama dengan semua lini yang ada di masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Semisal lembaga pendidikan umum maupun keagamaan, melalui kelompok seni yang ada di lingkungan masyarakat, seperti kesenian ludruk dan teater, serta melalui kegiatan organisasi kewanitaan, semisal PKK dan Dharma Wanita,” harapnya.