BONDOWOSO- Badan Kehormatan (BK) DPRD Bondowoso, belum bisa mengusulkan pemberhentian terhadap Nawari Harry Susanto meskipun telah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Pasalnya, BK tengah fokus mengawasi kehadiran Nawari di tingkat komisi dan dalam sidang paripurna. Sehingga pelanggaran etik yang bisa mengusulkan pemberhentian terhadap anggota DPRD Bondowoso tersebut belum bisa dipastikan. “Nanti akan kami konfirmasi apakah sudah memenuhi syarat pelanggaran terkait enam kali berturut-turut tidak hadir dalam paripurna. Sehingga BK bisa mengusulkan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan nanti mengusulkan untuk pemberhentian,” kata Ketua BK DPRD Bondowoso, Agus Ansori kepada Bharataonline, Senin (28/8/2017). Selain itu, Agus juga menegaskan BK hanya bisa masuk dalam pelanggaran etik saja. Sementara untuk palanggaran pidana yang dilakukan oleh politisi Nasdem itu merupakan tugas partai. “Nawari itu termasuk pidana murni kan?. Jadi itu urusan kepolisian. BK itu hanya berurusan dengan kode etik. Jadi kalau urusan pidana itu apalagi sudah memiliki hukum tetap itu urusan partai. Jadi partai yang harus bertindak,” tukasnya. Dilain pihak, Ketua DPD Partai Nasdem Bondowoso, KH Malik Sanusi dan Sekretaris DPD Partai Nasdem Bondowoso, Adi Sasmito saat hendak dikonfirmasi melalui nomor ponselnya tidak merespon meskipun bernada aktif. Kasus yang membelit Nawari itu telah bergulir mulai tingkatan sidang Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso yang menyatakan terpidana terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP. Kemudian pihak Nawari mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Namun hasil kasasi tetap memutuskan hukuman penjara lima bulan. Dari hasil itu, kemudian pihak kejaksaan melakukan pemanggilan hingga tiga kali namun Nawari tidak memenuhi panggilan tersebut. Setelah itu, baru kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan Nawari hingga ditetapkan sebagai DPO.