BONDOWOSO - Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut dengan THR, merupakan hak setiap karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan tempat dimana karyawan tersebut bekerja. Biasanya, karyawan atau pekerja mendapatkan haknya berupa THR, sebelum hari hari raya keagamaan (HRK), seperti hari raya Idul Fitri yang saat ini bakal dirayakan oleh umat Islam. Menurut Totok Haryanto, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Naker) Kabupaten Bondowoso, THR harus diserahkan 7 hari sebelum HRK, kecuali ada kesepakatan lain antara pengusaha dengan pekerja. "Kalau merunut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur (Jatim), THR harus diberikan kepada karyawan, tujuh hari sebelum (H-7) lebaran Idul Fitri," ungkapnya, Selasa (5/6/2018), di ruang kerjanya. Dirinya juga menegaskan, BUMN, BUMD, Perusda, Perbankan dan perusahaan swasta wajib membayarkan THR karyawan. Bagi pihak yang melanggar ketentuan berkenaan dengan pemberian THR HRK, dapat dikenakan denda maupun sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan. "Jika ada perusahaan yang telat memberikan hak karyawan tersebut, bisa kena sanksi administrasi atau denda sebesar 5 persen dari THR yang akan diberikan. Kecuali, memang sudah ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan," papar Totok.