• Rabu, 27 September 2023

Belum serahkan LHKPN, Caleg PAN Terpilih Terancam Tak Bisa Dilantik

- Kamis, 25 Juli 2019 | 13:04 WIB

BONDOWOSO - Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso yang berhasil memenangkan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 telah ditetapkan pada Senin (22/7/2019) lalu.

Namun demikian, masih ada tahapan yang harus dilakukan oleh Caleg terpilih sebelum dilaksanakannya pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso periode 2019-2024 ini ke KPU setempat.

"Peserta atau Caleg terpilih harus menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Boleh menyerahkan sendiri, boleh melalui Parpol," jelas Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Junaidi, Kamis (25/7/2019), melalui sambungan teleponnya.

Penyerahan LHKPN dari KPK RI itu, kata Junaidi, ada batas waktu yang diberikan kepada para peserta atau Caleg terpilih untuk menyerahkan kepada KPU Kabupaten Bondowoso. Bahkan, jika ada peserta yang tidak menyerahkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, ada konsekuensi yang akan diterima oleh Caleg terpilih ini.

"Waktunya seminggu dari penetapan Caleg terpilih. Jadi, terakhir tanggal 29 Juli 2019 mendatang. Jika sampai batas waktu itu tidak menyerahkan, konsekuensinya adalah tidak bisa dilantik. Itu aturannya," imbuh mantan Komisioner Divisi Hukum KPU Bondowoso ini.

Sampai saat ini, dijelaskan pria yang baru menjabat sebagai Ketua KPU Bondowoso ini, masih ada satu Parpol di Kabupaten Bondowoso yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN dari KPK RI.

"Yang belum menyerahkan hanya Partai Amanat Nasional (PAN), kalau yang lainnya sudah semua," pungkas Junaidi.

Halaman:

Editor: Shaf Bharata

Tags

Terkini

X