SITUBONDO – Muhammad Abu Sirri Indro, Ketua DPC LSM AMPUH akhirnya angkat bicara mengenai dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Selasa (27/8/2019).
Dihadapan beberapa awak media, Abu Sirri, panggilan akrab Ketua DPC LSM AMPUH tersebut menjelaskan mengenai penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Suberrejo,
Menurutnya, Kepala Desa Sumberejo, Saruji sudah menjalani hukuman akibat Tanah Kas Desa (TKD). Seharusnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kades Sumberejo, Abdul Munib tersebut mencontoh Kepala Desa Saruji, agar kedepannya tidak tersandung hukum lagi.
"Kami berlima dengan tokoh masyarakat ke Kantor Kejaksaan ingin kejelasan hukum mengenai Plt Desa Sumberejo yang diduga telah menyelewengkan Dana Desa pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp896 juta,” kata Abu Sirri.
"Itu temuan BPKRI yang diserahkan pada Inspektorat Kabupaten Situbondo, kemudian diberi waktu 2 bulan untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, Plt Abdul Munib hanya bisa mengembalikan dana sebesar Rp470 juta. Jadi, masih belum mengembalikan sepenuhnya,” sambung Abu.
Bukan itu saja yang dikatakan Abu Sirri Indro, dihadapan beberapa awak media di Kejaksaan Negeri Situbondo, dia juga menjelaskan, dirinya adalah perwakilan dari Warga Desa Sumberejo, yang selalu mempertanyakan kenapa sampai saat ini, masalah Dana Desa tersebut belum juga diproses hukum.
"Warga Desa Sumberejo termasuk tokoh masyarakat meminta kepada Kejari, meskipun Plt tersebut sudah mengembalikan dana, namun proses hukumnya juga harus berlanjut," pungkasnya.