BONDOWOSO – Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) merupakan aparatur kecamatan, yang bertugas melakukan pendampingan teknis yang secara operasional membantu camat, dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Oleh karena itu, seluruh camat serta aparatur kecamatan harus memiliki kapasitas saat menjalankan tugas dan fungsinya dalam pendampingan, fasilitasi, pembinaan dan pelaksanaan pemerintahan desa.
Selain itu, kapasitas PTPD ini juga perlu ditingkatkan agar para aparatur di tingkat kecamatan bisa mencegah penyalahgunaan keuangan desa. PTPD ini nantinya harus mampu meminimalisir terjadinya praktek korupsi anggaran keuangan desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).
Menyikapi hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bondowoso, memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada seluruh Camat, Sekretaris Camat dan Kasi Pemerintahan, Senin (12/12/22) di aula Hotel Grand Padis.
Bimtek tersebut, menurut Kepala Dinas PMD Bondowoso, Haeriyah Yuliati mengatakan, aparatur kecamatan memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan, fasilitasi dan pendampingan dalam penggunaan anggaran keuangan di setiap desa.
“Melalui bimtek ini, kami harapkan kapasitas dan SDM aparatur kecamatan bisa diperkuat. Sehingga, mampu melakukan tupoksinya dalam hal pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa dalam mengelola pemeritahan dan anggaran,” terang mantan Kadis Kominfo ini.
Penguatan kapasitas PTPD, lanjut Haeriyah, tidak hanya pada porsi pembinaan dan pengawasannya saja. Akan tetapi, PTPD harus berperan dari proses perencanaan penggunaan anggaran keuangan desa.