SEJAK bulan September 2022, pemerintah telah menetapkan secara resmi mengenai penyesuaian BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk jenis pertamax, solar, dan pertalite.
Ir. Arifin Tasrif selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi: Pertalite, dari Rp7.650,00 per liter menjadi Rp10 ribu per liter, solar dari Rp5.150,00 per liter menjadi Rp6.800,00 per liter; dan Pertamax nonsubsidi, dari Rp12.500,00 per liter menjadi Rp14.500,00 per liter yang berlaku mulai Sabtu, 3 September 2022, pukul 14.30 waktu setempat.
Kenaikan harga BBM ini menjadi hal yang tidak terhindarkan karena beberapa alasan seperti sasaran subsidi dan kompensasi BBM belum tepat sasaran, artinya sebagian masyarakat yang mampu secara ekonomi turut menikmati BBM bersubsidi.
Selain itu harga BBM yang murah (masih di bawah harga ekonomi) menjadikan manusia menjadi boros dan tidak ramah lingkungan. Sudah sewajarnya hal ini diminimalisir karena dana sekitar Rp 502 triliun seharusnya dialokasikan kepada masyarakat agar proses suplai subsidi BBM bisa tepat sasaran.