Bharata.co.id - Memasuki bulan suci Ramadhan 1444 H, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan arahan kepada seluruh pejabat negara supaya tidak menggelar acara berbuka puasa bersama.
Adapun, arahan untuk tidak berbuka puasa bersama selama Ramadhan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala Badan/Lembaga.
Melansir dari Antara, arahan Presiden Jokowi untuk tidak berbuka puasa bersama telah tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
"Sudah dicek surat itu benar," pungkas Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Diketahui, dalam surat tersebut terdapat tiga arahan, yakni:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian bunyi surat yang tertulis dalam surat tersebut.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung pun meneken surat tersebut serta kemudian ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan beserta Wakil Presiden RI.
Seperti yang diketahui, melalui Kementerian Agama, pemerintah telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023.***
Artikel Terkait
Kajati DKI Jakarta Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy, Jonathan Latumahina Tegaskan Siap Perang
Hedon, Istri Sekda Riau SF Hariyanto Viral Gegara Kerap Pamer Koleksi Hermes hingga Liburan ke Eropa
Tewaskan Atlet Badminton Syabda Perkasa Belawa, Kecelakaan Maut di Pemalang Diduga Akibat Sopir Mengantuk
Istri Pejabat Setneg Sering Pamer Harta Mobil Mewah hingga Emas di Media Sosial, Sumber Kekayaan Diselidiki
Petaka Istri Hobi Flexing Gaya Hidup Mewah di Media Sosial , Setneg Nonaktifkan Kasubag Esha Rahmanshah Abrar