Bharata.co.id - Pada Jumat (12/5/2023), dilaporkan bahwa Hengky Kurniawan telah dituduh melakukan penyelewengan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut diajukan oleh sebuah kelompok yang mengatasnamakan Aktivis Pemuda Bandung Barat.
Seorang aktivis pemuda di Bandung Barat menduga bahwa Hengky Kurniawan telah memungut uang terkait rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Meskipun belum memberikan respons secara langsung, Hengky Kurniawan tampaknya memberikan jawaban melalui postingannya di Instagram.
Bintang film "Buruan Cium Gue" tersebut menyebutkan tentang rotasi, mutasi, dan promosi.
"Dalam kebijakan rotasi-mutasi yang dilakukan, semua sudah sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku, " tulis Hengky Kurniawan pada Sabtu (13/5/2023).
"jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV," imbuhnya.
Hengky Kurniawan menjabarkan bahwa saat ini terdapat kebijakan yang memungkinkan perpindahan jabatan administrasi ke jabatan fungsional sebagai hasil dari reformasi birokrasi.
Jabatan yang dapat dipindahkan ke jabatan fungsional terdiri dari jabatan administrator (Eselon III) dan jabatan pengawas (Eselon IV).
Dalam kesesuaian dengan kebijakan rotasi mutasi, yang mengacu pada peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB).
Kebijakan ini diatur dalam nomor 28 tahun 2019 yang membahas penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam jabatan fungsional.
"Sekarang sudah tidak ada Eselon IV, yang ada pejabat fungsional," pungkas Hengky Kurniawan.
Artikel Terkait
Jadi Tersangka Kecelakaan di Guci, Warganet Justru Beramai-ramai Beri Dukungan ke Sopir Bus Agar Dibebaskan
Viral!! Bima yang Kritik Pemerintah Lampung Tidak Maju-Maju; Teringat Kembali 8 Janji Kampanye Pada Tahun 2019
BREAKING NEWS! Ustadz Hanan Attaki Resmi 'Login' NU, Ini 5 Butir Baiatnya dengan Bimbingan KH Marzuki Mustamar
Ternyata Disimpan di Singapura! Mahfud MD Bocorkan Cara Koruptor Lakukan Tindak Pencucian Uang, Bikin Meradang
Disinyalir Ada Transaksi Jual Beli Aset, KPK Gercep Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Bos Mayapada