Bharata.co.id - Perkembangan kasus pencucian uang atau TPPU yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, terus berlanjut.
Saat ini, kasus tersebut juga melibatkan Grace Dewi Riandy, putri kedua Dato Sri Tahir dan Rozy Riady, yang biasa disapa Grace Tahir.
Pada Kamis (11/5/2023), Grace Tahir, yang merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, KPK menyelidiki Grace Tahir sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Diduga Ada Permainan Rotasi Jabatan, Hengky Kurniawan Dilaporkan Aktivis ke KPK, Begini Tanggapannya
"Terkait dengan pemeriksaan saksi Grace itu memang soal perkaranya Rafael. Kami sedang menelusuri perkaranya TPPU, bukan gratifikasi," ungkap Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/5/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus TPPU ini pun berasal dari perkara dugaan gratifikasi yang juga telah diselidiki oleh KPK sebelumnya.
Sehingga, keterlibatan Grace Tahir dalam kasus TPPU Rafael Alun menimbulkan pertanyaan dari banyak pihak.
Utamanya, mengenai kekayaannya, mengingat ia adalah anak dari seorang konglomerat di Indonesia.***
Artikel Terkait
Ternyata Disimpan di Singapura! Mahfud MD Bocorkan Cara Koruptor Lakukan Tindak Pencucian Uang, Bikin Meradang
Kisruh, Tim Pencak Silat Indonesia Dipaksa WO Demi Emas Tuan Rumah di SEA Games 2023, Kamboja Main Curang?
Waspada, Penipuan Modus Kerja Berkedok 'Pencet' Like-Subscribe di Depok, Korban Tak Sadar Ditipu: 30 Juta Raib
TNI Mengusulkan Agar Prajurit Aktif Juga Bisa Menduduki 18 Kementerian dan Lembaga Berdasarkan Dokumen dan UU
Disinyalir Ada Transaksi Jual Beli Aset, KPK Gercep Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Bos Mayapada