Dulu Banyak Ngeles, Kini Andhi Pramono Terbukti Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Dicegah KPK ke Luar Negeri

- Senin, 15 Mei 2023 | 18:00 WIB
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dugaan gratifikasi (KPK Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar (sumber foto doc.tangkapan layar))
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dugaan gratifikasi (KPK Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar (sumber foto doc.tangkapan layar))

Bharata.co.id - Terbaru, Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar, telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Penetapan ini dilakukan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan pemeriksaan terhadap Andhi Pramono sejak tanggal 14 Maret 2023 terkait harta kekayaan yang tidak wajar.

Sebelumnya, ramai diberitakan video rumah mewah milik Andhi Pramono di kawasan Cibubur dan gaya hidup super mewah dari istri dan anaknya.

Baca Juga: Bukan Cuma Gratifikasi, KPK Juga Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang: Double Case

Saat pertama kali diperiksa, Andhi Pramono membantah terkait keluarganya yang sering memamerkan gaya hidup mereka di media sosial.

Terkait rumah mewah tersebut, Andhi Pramono menegaskan bahwa rumah tersebut adalah milik orang tuanya.

"Rumah yang itu bukan dari hasil foto saya tapi memang sengaja diambil oleh media," ucap Andhi pada 14 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Geger! Beredar Kabar Habib Bahar bin Smith Ditembak OTK, Kepolisian Konfirmasi Kebenaran dan Ungkapkan Hal Ini

"Itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya sudah lama, dan belum diberikan waris kepada saya, sehingga saya berada di situ adalah menjaga orang tua saya," lanjutnya.

Walaupun begitu, pada tanggal 15 Mei 2023, KPK secara resmi menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka.

Lebih lanjut, KPK juga telah mengumpulkan bukti yang terkait dengan kasus gratifikasi yang melibatkan pria yang berasal dari Salatiga tersebut.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Selidiki Sumber Kekayaan si Anak Konglomerat Grace Tahir

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ungkap Ali.

"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti, sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," jelasnya lebih lanjut.

Walaupun Andhi Pramono telah menjadi tersangka, KPK belum menjatuhkan penahanan terhadapnya.

Halaman:

Editor: Retno Mega

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X