Bharata.co.id - Seorang selebgram Muhammad Akbar atau yang kerap disapa Ajudan Pribadi ini harus meringkus di balik jeruji besi terkait kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,3 miliar.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi, Rabu (15/3/2023).
Adapun sebelumnya Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan telah menegaskan bahwa kasus yang menimpa Ajudan Pribadi ini ialah kasus penipuan dan penggelapan.
"Penipuan dan penggelapan," ungkap Andri, Selasa (14/3).
Andri turut menjelaskan terkait kronologi penangkapan Ajudan Pribadi.
Menurutnya, Ajudan Pribadi ditangkap karena berawal dari adanya laporan seorang warga yang merupakan korban penipuan Ajudan Pribadi, pada November 2022.
Korban dengan inisial AL ini menyebutkan bahwa ia dirugikan oleh Ajudan Pribadi dengan uang sekitar Rp1,3 miliar.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," jelasnya.
Andri juga turut menceritakan bahwa Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar ketika tengah mengendarai sepeda motor.
Namun, di balik fakta tersebut, banyak netizen yang penasaran akan harta kekayaan Ajudan Pribadi hingga ia mampu meraup harta miliaran rupiah.
Di laman jejaring sosial, Ajudan Pribadi berhasil menarik perhatian warganet dengan gaya bicaranya yang kocak dan kacau.
Selain sebagai selebgram, Ajudan Pribadi juga dikenal sebagai YouTuber.
Artikel Terkait
Mengatasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Upaya Pemadaman Berlangsung Selama 6 Jam
Inilah Sultan Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Gajinya Dibawah 10 Juta Tapi Hartanya Puluhan Milyar
Terancam Penjara 10 Tahun, Anak Lilis Karlina yang Masih SMP Diringkus Polisi Gegara Jadi Bandar Narkoba
Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dengan Total Rp1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Menyesal: Saya Minta Maaf
Baru Berusia 15 Tahun, Anak Lilis Karlina Jadi Mafia Narkoba dan Punya Anak Buah Pria Dewasa, Polisi: Miris