Tunjukkan Taringnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Traktor

- Kamis, 16 Maret 2023 | 17:11 WIB
Tunjukkan Taringnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Hand Traktor (Wahyudi/ Bharata)
Tunjukkan Taringnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Hand Traktor (Wahyudi/ Bharata)

Bharata.co.id- Setelah melakukan proses penyidikan dan meminta sejumlah keterangan dari sejumlah saksi, Penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso akhirnya menetapkan 1 orang tersangka Kasus dugaan Korupsi bantuan hibah Traktor.

1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan traktor itu merupakan ketua Gabungan Kelompok (Gapoktan) di Kecamatan Creme dengan Inisial S.

Kepala Kejaksaan, Puji Triasmoro saat jumpa pers menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan penyedikan, pihaknya telah memutuskan menetapkan satu tersangka penyalahgunaan bantuan Traktor roda 4.

"Setelah kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, kami tetapkan satu tersangka, yaitu ketua Gapoktan berinisial S," ungkapnya, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Fantastis! Dulu Kuli Bangunan, Kini Ajudan Pribadi Punya Saldo ATM Rp13 Miliar hingga Apartemen Rp20 Miliar

Dijelaskan Puji, Modus yang dilakukan tersangka sangat unik.

Tersangka menggunakan modus 2 operandi yakni menggadaikan barang bukti berupa traktor kepada salah satu penadah.

Selain itu tersangka juga diduga tidak merealisasikan bantuan tersebut kepada kelompok lainnya.

"Sementara ini kita tetapkan satu tersangka, untuk selanjutnya kita akan mengulik informasi lebih dalam," tegasnya.

Saat ini pihak Kejaksaan tengah mendalami kasus korupsi bantuan traktor dari kementerian pertanian itu, disamping itu, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dengan mengulik informasi dari berbagai saksi.

Baca Juga: Inilah Deretan Ide Aktivitas Seru dan Produktif yang Bisa Temani Waktu Ngabuburit Menjelang Berbuka Puasa

Ditambahkan Kajari, dirinya memastikan akan ada tersangka lain nya.

Dengan ditetapkannya satu tersangka itu, tersangka di kenakan pasal 1 dan 2 dengan acamana hukuman minimal 1 hingga 4 tahun penjara.

"Untuk satu tersangka ini kita sudah cukup bukti, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka - tersangka lainnya, sekali lagi kita tegaskan, kita tidak kepentingan apapun, akan kita usut tuntas siapapun itu, baik dari eksekutif dan lainnya," tutupnya.***

Editor: Wahyudi B.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X