Bharata.co.id - Seorang kakek berusia 63 tahun asal Desa Tegampel, Kabupaten Bondowoso diringkus polisi atas pencabulan">kasus pencabulan terhadap gadis berusia 17 tahun.
Sang kakek berinisial SJ tega melakukan aksi pencabulan berulang kali hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKBP AKP Agus Purnomo menyatakan, bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari keluarga korban terkait perbuatan asusila berupa pencabulan">kasus pencabulan tersebut.
"Hasil pemeriksaan, kami menetapkan pelaku sebagai tersangka," pungkas Agus.
Agus turut mengungkapkan, pencabulan">kasus pencabulan yang dilakukan kakek tersebut telah berlangsung dari tahun 2016 hingga Agustus 2022 dan baru pertama kali terungkap saat ini.
"Sudah enam tahun pelaku mencabuli korban. Perlakuan tersebut biasa dilakukan di rumah,” ujarnya.
Adapun tersangka SJ menggunakan modus dengan membagikan uang supaya korban mudah didekati.
Setelah lama berkenalan, tersangka SJ pun merayu korban dengan menyebut alasan suka terhadapnya.
Baca Juga: Polres Bondowoso Ungkap 2 Kasus Pencabulan
"Pelaku juga berjanji akan menikahkan korban. Dengan bujuk rayuan tersebut korban dicabuli lebih dari satu kali, ” jelas Agus menambahkan dalam keterangannya.
Terlebih lagi, korban rupanya juga diancam oleh pelaku untuk memenuhi hawa nafsu kejinya tersebut.***
Artikel Terkait
Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dengan Total Rp1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Menyesal: Saya Minta Maaf
Baru Berusia 15 Tahun, Anak Lilis Karlina Jadi Mafia Narkoba dan Punya Anak Buah Pria Dewasa, Polisi: Miris
Fantastis! Dulu Kuli Bangunan, Kini Ajudan Pribadi Punya Saldo ATM Rp13 Miliar hingga Apartemen Rp20 Miliar
Tunjukkan Taringnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Traktor
Komunitas Pemantau Korupsi Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Dispendik Bondowoso ke Polres Setempat